Fenomena Sosial Pelanggaran Profesionalisme Yang Dilakukan Oleh Ilmuan Psikologi
Berikut 6 contoh Pelanggaran Ringan Kode Etik Psikologi, simak uraiannya berikut ini :
1. Tidak Memberikan Pelayanan Sesuai SOP
1. Tidak Memberikan Pelayanan Sesuai SOP
Setiap profesi memiliki SOP yang harus dipatuhi, begitu juga dengan profesi yang berkaitan dengan psikologi. Tidak Memberikan Pelayanan Sesuai SOP merupakan salah satu bentuk pelanggaran kode etik ringan. SOP dibuat agar kemudian pelayanan konseling yang diberikan dapat sesuai dengan diagnosa dan juga keluhan yang dialami pasien sebgaimana contoh pelanggaran norma sosial.
Harusnya Psikolog dan/atau ilmuwan psikologi; dalam memberikan pernyataan kepada masyarakat melalui berbagai jalur media baik lisan maupun tulisan mencerminkan keilmuannya sehingga masyarakat dapat menerima dn memahami secara benar agar terhindar dari kekeliruan penafsiran serta menyesatkan masyarakat pengguna jasa dan/atau praktik psikologi seperti contoh konflik budaya di indonesia.
2. Merendahkan Pasien
Sikap merendahkan pasien juga merupakan salah satu bentuk pelanggaran kode etik ringan dalam dunia psikologi. Sikap ini tentu saja tidak sesuia dengan sikap yang harusnya diberikan oleh pejabat dan pelayan publik terhadap pasien yang membutuhkan jasa mereka. Sikap ini biasanya dilandasi oleh status sosial dan latar belakang pasien yang datang untuk berkonsultasi. Pasien dengan latar belakang ekonomi yang bagus akan mendapatkan pelayanan yang maksimal mulai dari sikap ramah hingga sikap komunikatif psikolog.
Sebaliknya pasien yang berasal dari latar belakang yang kurang mampu, akan diperlakukan berbeda. Padahal hal ini tidaklah disarankan dan jangan sampai dilakukan. Sebab sejatinya seorang pelayan kesehatan harus memberikan pelayanan tanpa memandang status sosial. Sebab jangan sampai ada diskriminasi perlakuan hanya karena perbedaan satus sosial yang diterima pasien sebgaimana tujuan dan sifat hukum ketenagakerjaan.
3. Tidak Menjaga Kerahasiaan Informasi Pasien
Pak Andry adalah seorang psikolog yang telah memiliki izin praktek di Jakarta. Dalam praktek yang telah dilakukan dia memeberikan konseling dan intervensi psikologi pada kliennya. Untuk menaikkan pamor psikolognya dia mengaku pernah memberikan semacam konseling pada Agnes Monica, sehingga Agnes bisa terkenal seperti sekarang. Menurut Pak Andry, Agnes Monica dulu adalah orang yang rendah diri dan tidak punya cita-cita yang jelas.
Pak Andry juga mempublikasikan pada media melalui akun twitter dan blog pribadinya tentang hasil konsultasi Agnes Monica dengan dia padahal setelah dikonfirmasi dengan pihak Agnes Monica. Agnes bukanlah klien dari Pak Andry dan Agnes Monica tidak pernah melakukan konsultasi dengan Pak Andry.
4. Memberikan Layanan Konseling Padahal Belum Memiliki Kecakapan Ilmu
Psikolog G adalah seorang psikolog yang memiliki izin praktek secara resmi dari HIMPSI wilayah Jawa Tengah. Dia juga telah satu tahun ini melakukan praktek dan menangani beberapa konseling terkait dengan masalah psikis. Untuk memeperkenalkan diri kepada masyarakat, psikolog G bekerja sama dengan biro iklan yang cukup ternama di wilayahnya. Dalam kerja sama itu psikolog G memeberikan sejumlah uang kepada biro iklan sebagai kompensasi untuk pemberitaantentang dirinya.
Pihak sponsor menerima tawaran tersebut kemudian mengiklankan psikolog G sebagai psikolog nomor satu di Indonesia dengan kualifikasi dan keahlian yang berlebihan dan tidak sebuah dengan kemampuan yang dimiliki oleh yang bersangkutan. Iklan tersebut juga mengatakan bahwa psikolog G telah berpengalaman menangani anak dengan gangguan klinis lebih dari 10 tahun. Mengetahui tantang pemberitahuannya itu psikolog G justru semakain senang dan tetap membiarkan iklan itu dipublikasikan pada masyarakat.
5. Membuka Praktik Tanpa Izin
Sering sekali kita menemukan praktik praktik yang mentyediakan layanan konsultasi psikologi yang pada dasarnya tidak memiliki izin resmi dari pemerintah. Tentunya hal ini akan sangat berbahaya sebab jika kemudian terjadi kesalahan dalam penanganan kesehatan yang ada akhirnya dapat dikategorikan sebagai malpraktik. Hal ini merupakan bentuk pelanggaran terhadap kode etik, sebab bagi mereka yang belum memiliki izin praktik tentunya belum dapat dianggap profesional. Hal tersebut tentu menyalahi dalam asa psikologi yakni profesionalitas sebagaimana contoh kasus sengketa perdata internasional.
Dimana Psikolog dan/atau Ilmuwan Psikologi harus memiliki kompetensi dalam melaksanakan segala bentuk layanan psikologi, penelitian,pengajaran, pelatihan, layanan psikologi dengan menekankan pada tanggung jawab, kejujuran, batasan kompetensi, obyektif dan integritas. Psikolog dan/atau Ilmuwan Psikologi membangun hubungan yang didasarkan pada adanya saling percaya, menyadari tanggungjawab profesional dan ilmiah terhadap pengguna layanan psikologi serta komunitas khusus lainnya.
6. Menyalah Gunakan Profesi
Profesi psikologi harusnya digunakan untuk membantu mereka yang memerelukan bantuan penanganan dan pendampingan secara mental. Namun pada kenyataannya justru banyak pdikolog yang menyalah gunakan profesi ini agar mampu meraup keuntungan yang besar untuk mereka pribadi. Biasanya mereka. Seorang Psikolog dan/atau Ilmuwan Psikologi senantiasa menjaga ketepatan, kejujuran, kebenaran dalam keilmuan, pengajaran, pengamalan dan praktik psikologi.
Psikolog dan/atau Ilmuwan Psikologi tidak mencuri, berbohong, terlibat pemalsuan (fraud), tipuan atau distorsi fakta yang direncanakan dengan sengaja memberikan fakta-fakta yang tidak benar. Selain itu, memiliki kewajiban untuk mempertimbangkan kebutuhan, konsekuensi dan bertanggung jawab untuk memperbaiki ketidakpercayaan atau akibat buruk yang muncul dari penggunaan teknik psikologi yang digunakan sebagiamana contoh pelanggaran demokrasi.
Comments
Post a Comment